Senin, 20 Oktober 2014
Muktamar PPP Kubu Romy dan SDA Tidak Sah
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimoen Zubair menegaskan, Muktamar yang digelar oleh Sekretaris Jenderal Romahurmuziy dan Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi, di hotel Empire Palace Surabaya 15-18 Oktober adalah tidak sah.
Menurut KH Maimoen, sebagaimana putusan mahkamah partai, maka muktamar dari pihak yang bersengketa, kedua-duanya tidak sah. Selain muktamar kubu Romy, kubu SDA berencana juga melangsungkan muktamar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada 23-26 Oktober mendatang.
“Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang sah adalah pihak konsisten kepada Muktamar VII Bandung dan berkantor di DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta,” kata Mbah Moen, panggilan akrab KH Maimoen Zubair dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (15/10).
DPP PPP Muktamar VII Bandung adalah yang dipimpin oleh Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy.
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Chozin Chumaidy sendiri memastikan tidak ada anggota Mahkamah yang menghadiri Muktamar VIII PPP yang akan diselenggarakan dua kubu yang bertikai secara terpisah.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PPP Rabu (15/10) berada di Manado untuk melakukan konsolidasi partai PPP wilayah Indonesia Timur. “Alhamdulilah yang hadir Sulawesi seluruhnya kecuali Sulawesi Barat (Sulbar), Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat,” ungkap mantan Menteri Agama RI ini.
Pelaksanaan Muktamar PPP sendiri yang dimulai kemarin, Rabu (15/10) di Surabaya di warnai aksi demo menuntut pembubaran muktamar oleh kubu SDA karena dianggap tidak sah dan tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Sementara itu kubu Sekjen Romahurmuziy telah menyiapkan sejumlah skenario agar muktamar yang berlangsung hingga 18 oktober itu tetap sah dan legal secara hukum.
Kepala divisi humas mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Frankie Sompie mengatakan secara prosedur yg berlaku setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak sedianya si penyelenggara mengantongi surat tanda terima pemberitahuan(STTP). Surat ini di terbitkan oleh Mabes Polri bila penyelenggara acara di lakukan di daerah, maka polda dimana pelaksanaan acara tersebut akan mengirim rekomendasi. Inilah yg akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian apakah akan menrbitkan STTP tersebut atau tidak. “Kalau tidak ada surat tanda terima pemberitahuan ya ilegal “kata ronny. (Zazuli)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar